Laporan monitoring Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR) menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika paling banyak berkenaan dengan hukuman mati pada 2017. Tahun ini, sebanyak 35 kasus, baik dalam putusan maupun tuntutan, terdakwa dikenakan hukuman mati.
"Pada 2017 ini, tren penggunaan hukuman mati yang dituntut jaksa dan diputus oleh pengadilan masih didominasi oleh kasus narkotika," ujar Direktur Eksekutif Supriyadi Widodo Eddyono dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).
Tren ini juga ditunjukkan pada tahun sebelumnya. Pada 2016, kasus kejahatan narkotika juga menempati peringkat tertinggi dalam hukuman mati.
Selain itu, tindak pidana pembunuhan menempati peringkat kedua tertinggi untuk tuntutan atau putusan hukuman mati, yaitu 15 kasus.
Kemudian, tuntutan hukuman mati juga mulai dikenakan pada pemberatan hukuman dalam kasus persetubuhan anak. Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 diatur pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Supriyadi menilai, tren hukuman terhadap kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak muncul karena besarnya dorongan pemerintah untuk memerangi dua tindak pidana tersebut.
"Statement aktor politik ini jadi bahan bakar paling kuat penjatuhan hukuman mati oleh pengadilan negeri," kata Supriyadi.
Supriyadi mengatakan, pihaknya juga memetakan penyebaran kasus hukuman mati di Indonesia.
Tahun ini, paling banyak tuntutan dan putusan mati dijatuhkan di Pulau Jawa, yakni 27 kasus. Dilanjutkan dengan Sumatera sebanyak 17 kasus, Kalimatan dengan lima kasus, Sulawesi dengan dua kasus, dan Papua satu kasus.
"Sedangkan di Bali dan Nusa Tenggara tidak ditemukan kasus hukuman mati," kata Supriyadi.
Dalam kurun Januari hingga Juni 2016, kasus yang terdakwanya dituntut dan divonis mati sebanyak 16 perkara. Sementara pada kurun Juli 2016 hingga September 2017, kasus yang terdakwa dituntut dan divonis hukuman mati sebanyak 29 perkara dengan 33 terdakwa.
BONUS IBCBET (MAXBET) 988Betlink
Deposit 100 Ribu Dapatkan 125 Ribu
Deposit 500 Ribu Dapatkan 650 Ribu
Deposit 1 Juta Dapatkan 1.5 Juta
