Warga Bukit Duri Tagih Janji Anies Bangun Kampung Deret


Setelah menang dalam gugatan class action soal penggusuran, sebanyak 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang merupakan penggugat dalam perkara itu kini menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangunkan kampung deret bagi warga Bukit Duri.

Warga juga menagih putusan yang mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 200 juta bagi masing-masing penggugat.

"Pasti kami meminta kepada Pemprov agar memproses putusan ini, sesuai janjinya Pak Anies waktu kampanye kan bahwa dia akan membangunkan kampung deret di Bukit Duri," ujar Vera Soemarwi, pengacara warga penggugat ketika dihubungi

Dalam kampanyenya di Bukit Duri pada 9 Januari 2017, Anies menandatangani kontrak politik yang berisi 10 poin aspirasi warga. Poin nomor empat dalam kontrak politik itu tentang pembangunan kampung deret di kawasan bekas gusuran Bukit Duri sebagai ganti rugi atas penggusuran paksa atas rumah warga yang sudah dilakukan.

Vera mengatakan sekarang adalah waktu yang tepat untuk membangun kampung deret. Sebab Anies kini sudah menjabat gubernur. Selain itu, warga juga sudah terbukti benar di hadapan hukum.

"Seharusnya tanpa ada putusan pengadilan pun, janji itu direalisasi. Tapi ini diperkuat dengan putusan class action," kata Vera.

BONUS IBCBET (MAXBET) 988Betlink

Deposit 100 Ribu Dapatkan 125 Ribu
Deposit 500 Ribu Dapatkan 650 Ribu
Deposit 1 Juta Dapatkan 1.5 Juta